Temuan lainnya mencakup 175 unit SPPG yang belum memiliki tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh SPPG yang sudah beroperasi wajib mendaftar untuk proses SLHS maksimal 30 hari sejak operasional produksi MBG dimulai.
"Apabila dalam 30 hari daftar saja belum, maka MBG akan suspend atau dihentikan, sampai nanti mitranya itu mendaftar ke dinas kesehatan setempat," kata Sony di Kota Bandung, Sabtu (7/3/2026).
BGN memastikan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang dihentikan sementara agar persyaratan segera terpenuhi. Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi.