CARAPANDANG - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memulai proses revisi aturan kepemilikan saham publik (free float) menjadi minimal 15 persen, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor asing dan domestik.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa peningkatan batas minimum free float akan dibarengi dengan dukungan dari pemerintah dan peningkatan permintaan (demand) dari investor.
“Dengan transparansi yang lebih baik, kami harapkan investor asing akan lebih banyak lagi masuk. Itu akan meningkatkan demand,” ujar Jeffrey di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan bahwa investor domestik, yang saat ini berjumlah sekitar 21 juta investor ritel, juga akan menjadi penyerap (absorb) saham yang beredar, sehingga mekanisme penemuan harga (price discovery) dapat tetap berlangsung efisien.
Proses revisi aturan ini akan segera dimasukkan ke dalam tahap perumusan (rule-making) mulai Februari. Aturan baru ini rencananya akan diterapkan baik untuk emiten baru yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) maupun perusahaan yang telah tercatat di BEI.
Kebijakan ini digulirkan antara lain menyusul permintaan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar meningkatkan transparansi data kepemilikan saham.