Beranda Politik Bawaslu DKI Perbolehkan PLN dan Jasa Marga Copot APK di Fasilitas Masing-masing

Bawaslu DKI Perbolehkan PLN dan Jasa Marga Copot APK di Fasilitas Masing-masing

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.

0
939
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.

"Tahun 2019 kemarin kan sempat ada kecelakaan mobil karena lembar baliho copot dan menutupi mobil yang masih berjalan. Nah itu kan bahaya. Maka silahkan untuk pemilik fasilitas yang merasa terganggu dan ada potensi bahaya, silahkan lapor ke kami," kata Quin.

Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (16/12).

Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata dia.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait