CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Penerimaan tersebut terkait pengaturan agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang tersebut.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," ujar Syarief di hadapan awak media, dikutip dari ANTARA News.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman Hery Susanto.
Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan serta tangan terborgol sebelum digiring ke mobil tahanan.
Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026), enam hari sebelum penetapan tersangka.