Beranda Hukum dan Kriminal Bareskrim Tetapkan SAM sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Bareskrim Tetapkan SAM sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

0
Bareskrim Tetapkan SAM sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Adapun detail terkait penetapan tersangka ini, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut.

Diketahui, Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait