Beranda Internasional Australia Resmi Sahkan UU Pelarangan Anak-anak Gunakan Medsos

Australia Resmi Sahkan UU Pelarangan Anak-anak Gunakan Medsos

Parlemen Australia telah mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

0
Parlemen Australia telah mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

RUU ini juga memicu perhatian publik, setelah Elon Musk mengkritiknya sebagai upaya terselubung untuk mengontrol akses internet. Ada pakar dan kelompok advokasi memperingatkan dampak buruk dari larangan ini.

Pakar mengingatkan tentang risiko mendorong remaja ke situs gelap atau membuat mereka lebih terisolasi. Komisi Hak Asasi Manusia Australia menyatakan kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran hak anak akibat undang-undang ini.

Survei YouGov menunjukkan 77 persen warga Australia mendukung larangan ini. Angka ini naik dari 61 persen pada survei sebelumnya, dengan dukungan dari semua pemimpin negara bagian.

Namun, 140 pakar menandatangani surat terbuka menentang undang-undang ini. Larangan ini dianggap membatasi hak akses dan partisipasi mereka.

Salah satu penulis studi yang dijadikan dasar kebijakan menyebut, temuan mereka telah disalahartikan pemerintah. Selain itu, perdebatan tentang RUU ini dinilai mengabaikan suara anak-anak dan remaja yang terdampak langsung.

Pemerintah menegaskan, data pribadi pengguna, seperti paspor, tidak boleh dipaksa untuk diserahkan. Pemerintah menyatakan larangan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya medsos. 

Namun, banyak pihak khawatir pendekatan ini justru dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Christopher Stone dari Suicide Prevention Australia menyerukan konsultasi lebih dalam terkait aturan tersebut, dengan pemangku kepentingan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait