CARAPANDANG.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai langkah strategis mengatasi kondisi sejumlah sekolah dengan jumlah murid yang minim.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu, mengatakan kondisi itu, dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, serta kondisi geografis yang berbeda di setiap daerah.
Sebagai dasar penyusunan kebijakan, pihaknya telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang.
Data tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antar-kementerian.
Berdasarkan data tersebut, Kemendikdasmen akan merumuskan kebijakan yang tepat bagi sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang terbatas. Penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan pemda.