CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme seleksi untuk mengangkat Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, BGN menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai atau relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK hanya ditujukan untuk posisi inti yang memiliki fungsi strategis.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026) seperti dikutip Antaranews.
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons penafsiran atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Nanik menekankan bahwa frasa “Pegawai SPPG” dalam peraturan tersebut merujuk secara spesifik pada posisi teknis dan administratif kunci, bukan seluruh personel operasional.
Sementara itu, untuk posisi inti tersebut, BGN berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyusun skema pengangkatan SPPI Batch III sebagai aparatur negara.