Beranda Internasional Anggota Kongres AS Sambut Baik Keputusan ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Anggota Kongres AS Sambut Baik Keputusan ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib pada Kamis (21/11) menyambut baik keputusan ICC yang sudah lama tertunda untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

0
Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib pada Kamis (21/11) menyambut baik keputusan ICC yang sudah lama tertunda untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

CARAPANDANG - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib pada Kamis (21/11) menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang sudah lama tertunda untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam sebuah pernyataan, anggota Partai Demokrat dari Michigan itu mengatakan bahwa surat perintah tersebut menandai berakhirnya era di mana pemerintah Israel bertindak tanpa konsekuensi.

"Sejak genosida itu dimulai, Amerika Serikat telah memberikan lebih dari 18 miliar dolar AS (Rp286,2 triliun) dalam bentuk senjata kepada pemerintah Israel," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintahan Biden tidak bisa lagi menyangkal bahwa senjata-senjata AS yang sama telah digunakan untuk kejahatan perang yang tidak terhitung jumlahnya, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang."

"Pemerintah kita harus segera menghentikan keterlibatan kita dalam pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional ini," tegasnya.

ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada Kamis (21/11).

Perintah itu dikeluarkan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ketika Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan permohonan surat perintah tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait