Beranda Suara Senayan Anggota DPR Nilai Pembubaran Satgas Saber Pungli Langkah Tepat

Anggota DPR Nilai Pembubaran Satgas Saber Pungli Langkah Tepat

Presiden sudah memiliki tiga institusi penegak hukum untuk memberantas pungli atau korupsi. Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0
Ilustrasi/ Istimewa

Selanjutnya Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini menyarankan agar tiga lembaga penegak hukum mengoptimalkan peran dan fungsinya pada ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk memberantas pungli. 

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi. Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu, menurut saya tidak efisien dan tidak efektif,” tegasnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait