Beranda Hukum dan Kriminal Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

0
Ammar Zoni (detikNews)

CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Jaksa menyatakan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dilunasi, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ammar Zoni tidak berdiri sendiri dalam perkara ini. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Masing-masing dari mereka dituntut dengan hukuman yang bervariasi, dengan Ammar Zoni menerima tuntutan tertinggi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait