Beranda Umum Akses Layanan Zangi Belum Terdaftar, Diputus Komdigi

Akses Layanan Zangi Belum Terdaftar, Diputus Komdigi

Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat dapat diakses melalui tautan resmi berikut: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

0
Komdigi

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat dapat diakses melalui tautan resmi berikut: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat. dilansir komdigi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait