CARAPANDANG.COM- Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mencatat 95,06 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H/2026, Rabu (25/3).
Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 45,25 persen bekerja dari kantor, 5,07 persen bekerja secara fleksibel, dan sisanya masih dalam masa libur akademik.
“Adapun tingkat ketidakhadiran pada sore hari tercatat sebesar 4,94 persen, dengan rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” ujar Premi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan seluruh perangkat daerah dan unit kerja, khususnya yang memiliki tugas pelayanan publik, tetap menjalankan fungsinya seperti biasa guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal.
Lalu, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata Premi.
Dia menambahkan BKD DKI Jakarta terus melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal.