Beranda Hukum dan Kriminal 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa pembentukan tim ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan secara khusus untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan independen.

0
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa pembentukan tim ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan secara khusus untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan independen.

"Tim ini terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik merupakan mantan alumni KPK atau jaksa yang pernah ditugaskan di KPK," ujar Anang.

Berikut daftar anggota tim khusus yang dijuluki 'Tim 9' tersebut :

1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung

4. Riyono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

6. Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

7. Rinaldi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

8. Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer

9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait