CARAPANDANG - Pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melalui pelibatan publik secara aktif. Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
Tingginya partisipasi tersebut mencerminkan perhatian luas masyarakat terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil kompilasi masukan publik yang telah dikelompokkan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.
Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).