CARAPANDANG -Sebanyak 106 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menderita penyakit katastropik atau kronis telah direaktivasi secara otomatis pada Selasa (10/2/2026). Reaktivasi ini dilakukan setelah kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan akibat proses pemutakhiran data.
"Yang pertama ini sudah otomatis, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengutip Antaranews, Rabu (11/2/2026).
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pasien dengan penyakit berat, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses verifikasi data.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan DPR RI pada Senin (9/2).
Meski sudah diaktifkan kembali, proses verifikasi dan validasi data di lapangan akan tetap dilakukan. Kemensos bersama BPS akan melaksanakan ground check terhadap seluruh penerima bantuan tersebut.
“Proses ini untuk memastikan penerima manfaat berada di Desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan untuk menjadi peserta mandiri,” jelas Gus Ipul.