SHARE

Yusuf Mbuinga mempertanyakan pernyataan dari Ketua Komisi III Beni Nento adalah pernyataan resmi lembaga DPRD Pohuwato atau hanya pernyataan personal.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Yusuf Mbuinga mempertanyakan pernyataan dari Ketua Komisi III tersebut adalah pernyataan resmi lembaga DPRD Pohuwato atau hanya pernyataan personal.

"Saya mempertanyakan pernyataan dari Beni Nento yang mengatakan bahwa SE yang bakal dikeluarkan oleh Bupati soal aktivitas PETI yang menggunakan alat berat adalah wacana," ujar Yusuf Mbuinga, Rabu (11/01/2022) via WhatsApp.

Selanjutnya, Yusuf juga mempertanyakan Beni Nento apakah siap bertanggung jawab ketika ada oknum-oknum penambang PETI yang akan di jerat hukum nantinya, karena menurutnya YM bahwa PETI sangat jelas melanggar UU Minerba pasal 158.

"Ini bukan suara saya, bahwa telah jelas PETI itu melanggar UU Minerba pasal 158. Lalu mengapa seorang anggota DPRD tersebut malah memberikan dukungan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat tersebut," ungkap pengacara Pemda Pohuwato itu.

Selanjutnya, Yusuf Mbuinga mendesak kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda untuk segera mengeluarkan surat edaran bahkan surat peringatan agar para pelaku PETI yang menggunakan alat berat itu untuk menghentikan aktivitasnya.

"Kami mendesak Pemerintah  Daerah dalam hal ini Bupati Pohuwato serta Forkopimda untuk tidak gentar terhadap statement dari siapapun, baik dari APRI maupun dari individu anggota DPRD itu sendiri," kata YM dengan nada tegas .

Ditambahkannya lagi, bahwa pertanyaan Ketua Komisi III Beni Nento bukanlah representasi dari suara atau keputusan resmi lembaga DPRD Pohuwato.

"Ini pernyataan Ketua Komisi III hanya pernyataan personal dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan bakal berakibat hukum karena seorang anggota DPRD mengeluarkan statement mendukung aktivitas PETI yang menggunakan alat berat," tegas YM.

Terakhir, Yusuf menegaskan apabila pernyataan Ketua Komisi III tersebut adalah sikap resmi dari DPRD Pohuwato, Maka YM meminta kiranya Ketua DPRD Pohuwato untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang polemik PETI dengan melakukan Konferensi Pers hari ini di kantor DPRD Pohuwato.

"Jika itu benar suara resmi DPRD, maka Ketua DPRD harus segera melakukan konferensi pers bahwa DPRD secara resmi membenarkan apa yang menjadi pertanyaan Ketua Komisi III sosial surat edaran penertiban PETI itu baru wacana," pungkas YM.