SHARE

DR. Marten bersama sejumlah perwakilan APEKSI, Selasa (06/04/2022)

Laporan: Fazrin Mohamad Umar

CARAPANDANG [KOTA GORONTALO] - Wakil Ketua Umum bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP Pusat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Marten Taha memperjuangkan sejumlah aspirasi di daerah di ruang Rapat Sidang Anggaran DPR RI, Rabu (06/04/2022).

Di Forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI, Walikota Gorontalo Marten Taha menyuarakan sejumlah aspirasi di daerah. Salah satunya Dana Kelurahan Kota Se-Indonesia.

“Kelurahan juga mengalami beberapa hal yang sama seperti yang dihadapi di tiap-tiap desa. Beberapa permasalahan seperti sosial, ekonomi, infrastruktur kesehatan masyarakat tertinggal hingga kawasan kumuh itu menjadi sekian dari masalah di kelurahan,” ungkap MT di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta sambal menambahkan untuk desa, ini memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dalam hal penggunaan dana desa.

Marten mengatakan, setiap tahun pemerintah pusat melalui pihak terkait mengucurkan sejumlah dana Desa. Ia juga menambahkan di Kota seluruh Indonesia mendapatkan bagian dana yang di khususkan untuk tiap-tiap kelurahan.

“Kami di perkotaan, itu tahun 2018 atau 2019 pernah ada satu kali anggaran sekitar Rp. 3.2 triliun untuk 7200 Kelurahan seluruh Indonesia. Anggaran tersebut masing-masing dibagi rata untuk masing-masing kelurahan. Tidak seperti dana desa yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Walikota DR. Marten Taha.

Walikota dua periode itu menilai dengan anggaran yang dikucurkan, masing-masing setiap kelurahan mendapatkan anggaran sebesar 375 juta.

“Di daerah saya, di kota Gorontalo, ada 50 kelurahan dengan total anggaran yang kami terima hanya Rp. 18,2 miliar, dan itu semua dibagi rata untuk tiap-tiap kelurahan,” kata Marten.

“Sayangnya pada tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Pusat meniadakan anggaran tersebut yang diperuntukkan di Kelurahan,” sambungnya.

Disaat yang sama, ia juga berharap ketika Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemeritah Pusat (HKPPPD) telah diajukan, pihaknya mewakili perkotaan bisa tercover kedalam undang – undang HKPPPD.

“Paling tidak masuk kedalam satu pasal. Tidak perlu masuk dalam satu undang – undang seperti undang – undang desa, tapi ada satu pasal yang mengatakan bahwa ada dana kelurahan. Sehingganya dapat menambah jumlah anggaran didalam melaksanakan pembangunan kota,” tutup Waketum Marten.[]