SHARE

Plh Sekda Pohuwato Zulkifli Umar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan sidak jajanan buka puasa, di sepanjang jalur Pasar Tradisional Marisa, Rabu (05/04/2023).

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Guna memastikan takjil ramadan aman dikonsumsi, Plh Sekda Pohuwato Zulkifli Umar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan sidak jajanan buka puasa, di sepanjang jalur Pasar Tradisional Marisa, Rabu (05/04/2023).

Terpantau, selain Kepala BPOM Gorontalo, Plh Sekda Pohuwato juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato yang diwakili Sekretaris Dinas Ra​​mayani Nento, terjun langsung dan memilih sampel takjil untuk kemudian dilakukan pengujian di mobil laboratorium keliling. Pengujian sampel pun dilakukan langsung di lokasi pusat kuliner ramadhan.

Zulkifli Umar selaku Plh Sekda Pohuwato menyampaikan terimakasih kepada pihak BPOM Gorontalo yang telah turun ke pasar marisa dalam hal ini sidak langsung kepada pedagang takjil.

Mantan Kadispora par Pohuwato ini menyebutkan, dari 89 sampel yang sudah di uji laboratorium, pihaknya menemukan 2 sampel yang mengandung zat berbahaya, diantaranya mie basah dan kue cara (apang colo).

"Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kue nya bukan di gula aren nya, sama dengan mie itu kenyal sama seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kue nya itu agak licin. Jadi, sudah dipastikan itu mengandung boraks dan hasil lab seperti itu​,"​ ungkap Zulkifli Umar.

Pemerintah daerah pun, katanya, akan terus melakukan upaya-upaya untuk bagaimana nantinya kue-kue yang dijual oleh para pedagang ini bisa aman di konsumsi oleh masyarakat.

"Saya menghimbau kepada seluruh pedagang takjil, atas nama pemerintah daerah kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat itu sendiri juga terhadap anak-anak kita​,"​ pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menambahkan, dari hasil pengujian terhadap 89 sample takjil, terdapat 2 sample diantaranya ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks diantaranya yakni sampel mie basah dan kue apangi.

"Untuk hal ini, kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsen nya. Dan bagi mereka penjual dan produsen dapat kita kenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 yang mana setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat​,"​ ungkapnya.

"Dan itu ada pidananya yang dapat kita kenakan pro justitia atau pidana, akan kita telusuri. Undang-undang Pangan itu hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara​," ujar Agus Yudi Prayudana menambahkan.