SHARE

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Pohuwato kembali operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan razia tempat hiburan malam baik yang berada di Pantai Pohon Cinta Marisa maupun di Kecamatan Randangan.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Pohuwato kembali operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan razia tempat hiburan malam baik yang berada di Pantai Pohon Cinta Marisa maupun di Kecamatan Randangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pohuwato, Nikson Pakaya melalui Kabid Perda dan Trantibum (PPNS), Bayu Septian Kaluku mengatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.​ ​Kemudian berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perbup No 21 Tahun 2012 Tentang Usaha Tempat Hiburan Malam di Kab. Pohuwato.

“Hal ini kami lakukan, karena Makin maraknya peredaran Miras, makin kurangnya tingkat ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,”​ ​ujar Bayu Kaluku.

Lebih lanjut, Bayu Kaluku menuturkan bahwa kegiatan razia tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Pohuwato secara rutin baik di Ibukota Marisa, Randangan, Popayato Cs bahkan di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.Dalam kegiatan tersebut kami laksanakan dengan cara humanis dan persuasif, serta semuanya berjalan aman dan terkendali,”jelas Bayu Kaluku.

Sebagai informasi, razia pekat yang dilaksanakan oleh Satpol PP itu di​p​impin Langsung oleh Kabid Perda dan Trantibum (PPNS) Pohuwato bersama 2 Orang PTI, dan 10 Orang Anggota Satpol-PP melaksanakan Kegiatan razia tersebut di seputaran Blok Plan, ​P​ohon Cinta Marisa dan Kecamatan Randangan.