SHARE

CARAPANDANG - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut Presiden RI Joko Widodo menginginkan Pemilu 2024 berlangsung dengan suasana sejuk dan gembira.

"Kesimpulannya kita harus menimbulkan suasana yang baik, suasana yang sejuk bahwa pemilihan umum, pesta demokrasi, rakyat harus sejuk, tenang, harus bergembira," kata Prabowo di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.

Menurut dia, pesan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan para ketua umum parpol pendukung Pemerintah di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5) malam. "Siapa pun yang dipilih rakyat kita harus bersatu, kita harus dukung," kata dia menambahkan.

Presiden Jokowi, kata Menhan, juga mengingatkan kepada petinggi parpol bahwa Indonesia memungkinkan menjadi negara maju manakala para pemimpinnya rukun dan kompak. Lebih dari itu, lanjut Prabowo, jika sumber daya yang ada dapat dikelola dengan baik maka Indonesia dapat menjadi negara keempat dengan ekonomi terbesar di dunia.

"Kita sekarang dalam posisi yang sangat memungkinkan kalau kita pandai mengelola, kalau kita rukun, kalau pemimpin-pemimpinnya kompak kita bisa menjadi negara yang sangat maju, negara makmur.

Kita bisa menjadi negara keempat ekonomi terbesar di dunia, itu beliau ingatkan," tutur Prabowo. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengundang para ketua umum parpol pendukung Pemerintah bertemu di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup sejak pukul 19.00 WIB itu dihadiri Prabowo, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Plt Ketua Umum PPP Mardiono, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Tags
SHARE