SHARE

Sebanyak 7.851 liter minuman keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato hasil razia selama bulan Januari hingga Maret 2024.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Sebanyak 7.851 liter minuman keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato hasil razia selama bulan Januari hingga Maret 2024.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.IK menjelaskan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pihaknya di wilayah hukum Polres Pohuwato.

“Dengan hasil ini bukan kita puas diri, namun setiap hari kita akan memberikan arahan kepada jajaran polisi lebih khusus polsek agar tetap dilaksanakan operasi miras", kata Kapolres AKBP Winarno, kepada Wartawan, di Mapolres Pohuwato, Jum'at (05/04/2024) sore.

Jebolan Akpol 2004 ini mengaku, razia itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang menimbulkan sebuah perilaku kejahatan.

“Miras ini faktor utama kejahatan, kalau ada yang orang sudah minum miras bisa membunuh, bisa memperkosa, bisa mencuri hingga melakukan hal-hal keji", katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan mengatakan, adapun jumlah miras hasil sitaan ini terdiri dari miras berbagai merek 1.328 botol, miras oplosan berjenis cap tikus sebanyak 6.523 liter.

"Kami juga berhasil menyita berupa panci pembuatan cap tikus enam buah dan tiga drum. Ribuan botol miras yang dimusnahkan atas kerja keras Polsek hingga Polres Pohuwato, untuk meningkatkan keamanan daerah", tutup Renly.



Tags
SHARE