SHARE

CARAPANDANG - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri direncanakan segera mengumumkan calon presiden (capres) yang diusung oleh partainya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Hari ini, Jumat, 21 April 2023 pada jam 13:30-15:30, Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof DR (H.C.) Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan calon presiden dari PDI Perjuangan,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pengumuman tersebut dapat dipantau melalui kanal YouTube PDIPerjuangan. Sebelumnya, telah ramai diberitakan bahwa Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat. Awak media pun telah meramaikan Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, di tengah ramainya isu pengumuman capres, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikonfirmasi melakukan perjalanan kembali ke DKI Jakarta pada Jumat, di tengah menguatnya isu rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan hari Jumat ini.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan bahwa Jokowi kembali ke Jakarta untuk menjalani agenda internal, tapi tak menjelaskan secara lebih lanjut. "Betul, Presiden ke Jakarta untuk agenda internal," kata Bey dalam keterangannya kepada awak media yang diterima di Jakarta, Jumat. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/4) menegaskan bahwa keputusan mengenai capres partainya akan diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan mempertimbangkan momentum yang tepat. Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Tags
SHARE