SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Indonesia kembali masuk dalam daftar negara whitelist atas kelaikan dan keamanan kapal berdasarkan laporan tahunan Port State Control (PSC) Tokyo MoU untuk wilayah Asia-Pasifik tahun 2021.

Laporan tersebut merupakan data kegiatan kontrol kepelabuhanan sepanjang tahun 2021 di 21 negara anggota tetap Tokyo MoU.

"Sejak tahun kemarin, Indonesia sudah masuk dalam daftar negara whitelist. Jadi tahun 2019 kita masuk greylist, 2020 kita resmi jadi whitelist. Untuk tahun 2021 laporannya baru kita terima awal Mei tahun ini. Alhamdulillah, kita whitelist lagi," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Okto Irianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Okto, selama dua dekade lebih kapal berbendera Indonesia memiliki citra yang buruk atau tidak aman. Maka, jika sewaktu-waktu diperiksa di luar negeri, ada kemungkinan besar kapal tersebut akan ditahan tidak boleh berlayar (detensi).

Okto berharap status whitelist tersebut akan bisa berdampak positif, khususnya bagi daya saing kegiatan ekspor dan impor.

"Status whitelist ini tentu berpengaruh positif pada logistic cost kita. Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing. Kita mengharapkan pelaku ekspor-impor akan semakin banyak yang menggunakan kapal-kapal berbendera Indonesia yang biayanya murah dan aman," tambahnya.

Okto yang juga Ketua Tim Pokja Kapal Berbendera Indonesia itu mengungkapkan masuknya Indonesia selama dua tahun berturut-turut dalam daftar whitelist menunjukkan meningkatnya kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan kapal berbendera Indonesia.

Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Pada laporan Tokyo MoU tahun 2021 tersebut diketahui selama tiga tahun terakhir dari 589 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya 22 kapal saja yang berujung pada detensi.

Jumlah kapal yang terdetensi tersebut pun berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada tahun 2019, 6 kapal pada tahun 2020, dan hanya 5 kapal pada tahun 2021.

Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara whitelist, laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Tokyo MOU tersebut menunjukkan adanya kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance.

Naiknya level BKI sebagai RO dengan performance level high, lanjut Okto, perlu dijaga dengan keterlibatan sejumlah pihak terkait. Begitu pula monitoring berkala terhadap kapal-kapal high risk perlu dilaksanakan sesuai dengan parameter Tokyo MOU.