SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG -  Seorang penyandang disabilitas menyampaikan keluhan lewat akun Twitter, @sashymymahal. Dia mengaku kursi prioritas untuknya telah diduduki sehingga kursi untuknya dipindah bersama penumpang umum. 

Dirinya mengaku telah mendapatkan kursi prioritas dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 121 rute Bandara Kualanamu ke Bandara Soekarno-Hatta. Dia lalu memutuskan penjadwalan ulang (reschedule) untuk penerbangan hari selanjutnya. 

"Hari ini saya harusnya terbang dengan @IndonesiaGaruda flight GA 121 KNO-CGK. harusnya sekarang saya di dalem pesawat karena sudah jam boarding sekarang. Jadi nggak terbang-terbang perkara saya disabilitas dan seat prioritas yang harusnya saya duduki ditempati pejabat yang katanya 'abdi negara." ujarnya di akun twitter, Senin (9/5). 

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Disabilitas menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa ada pengecualian. 

Komsioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan mengatakan, dalam UU 1945 pasal 28-I (ayat 2) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif,  serta 28-J ayat 1  bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

"Maka tidak ada satupun warga negara yang melakukan diskriminasi dan juga tidak saling menghormati satu dengan yang lainnnya karena setiap orang memiliki hak yang sama tanpa terkecuali,"  ujar Kikin dalam keterangannya kepada redaksi Carapandang di Jakarta, Selasa, (10/05). 

Hal ini juga, kata Kikin, berlaku kepada penyandang disabilitas karena penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki Hak yang sama sebagai warga negara. 

Menurutnya, lahirnya UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas menjadi hal penting bahwa penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki hak yang sama dan lebih diutamakan secara khusus dikarenakan kondisinya. 

"Namun keterbatasan pemahaman akan hak penyadang disabiltias menjadi hal yang buruk dalam penghormatan akan hak Penyandang Disabiltias." katanya. 

Selain itu, lanjutnya, peristiwa yang menimpa salah satu penumpang pesawat garuda yang seat-nya “direbut” oleh penumpang lainnya menjadi catatan bahwa pemahaman terhadap penyang disabilitas serta  haknya sangat terbatas dalam penghormatan terhadap hak penyandang Disabiltias. 

Terhadap kasus penyandang disabiltias yang “direbut’ seatnya dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 121 rute Bandara Kualanamu ke Bandara Soekarno Hatta, maka Komnas Disabilitas menyampaikan beberapa poin penting dalam menyikapi kasus yang terjadi terhadap penyandang disabilitas adalah sebagai berikut: 

Pertama, UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas. Setidaknya dalam Pasal 28-H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, maka setiap orang wajib untuk menghormati hak setiap orang tanpa terkecuali termasuk Penyandang Disabilitas.  

Kedua, Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabiltias  pada pasal 19 ayat 1 Hak Pelayanan Publik bahwa Penyandang Disabilitas memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi;  pengkhususan pasal dalam Undang-undang ini menunjukkan derajat prioritas utama akan fasilitas publik bagi penyandang disabilitias dibandingkan non penyandang disabilitas. 

Ketiga, Pemahaman atas Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus di tingkatkan kepada semua pihak, terutama pada pemangku tugas di front office  suatu entitas usaha, yang menempatkannya sebagai citra utuh sebuah perusahaan. 

Keempat, Komnas Disabiltias mendorong penyedia layanan umum untuk melakukan audit dan evaluasi internal terhadap seluruh standar pelayanan dan standar operasional agar lebih berpihak pada Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 

Tags
SHARE