SHARE

Dua tokoh pemuda kabupaten Pohuwato, Ahmad Saleh Bumulo (kiri) dan Yusuf Mbuinga (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan carapandang.com, Senin (13/12/2021)

Laporan : Hamid Toliu

CARAPANDANG.COM [GORONTALO] - Dua tokoh pemuda kabupaten Pohuwato, Yusuf Mbuinga dan Ahmad Saleh Bumulo, berharap kepada Bupati Saipul A Mbuinga agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terpilihnya Ketua Karang Taruna kabupaten Pohuwato. Hal ini disampaikan ke wartawan media ini, Senin (13/12/2021) di hotel Golden Sri Marisa.

Yusuf Mbuinga didampingi Ahmad Saleh mengungkapkan, bahwa terpilihnya Ketua Karang Taruna diduga cacat hukum dalam mekanisme persidangan.

"Saya dan Ahmad Saleh Bumulo meminta kepada Bupati untuk tidak menerbitkan SK FKT yang baru, karena dinilai cacat hukum," tegas Yusuf Mbuinga.

Tambahkan Yusuf bahwa tata cara persidangan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada.

"Paguat dan Dengilo itu, membawa mandat terbaru yang ditandatangi oleh Camat, sehinganya yang dikenal didalam buku itu undang-undang yang lama menegaskan undang-undang yang baru," tegas Yusuf.

Anehnya lagi kata Yusuf, dari fakta saat sidang berjalan, pimpinan sidang langsung mengetuk Ketua terpilih tanpa membahas kriteria calon. Maka, pimpinan sidang kata Yusuf, tidak bijaksana dalam memimpin sidang Temu Karya Karang Taruna.

Demikian pula yang diungkapkan Ahmad Saleh. Menurutnya, hal itu akan berdampak pada stabilitas daerah khususnya Bumi Panua itu sendiri.

"Yah tentu dengan kejadian itu, nantinya akan dihawatirkan mengganggu stabilitas daerah Pohuwato, apalagi ini adalah sebuah organisasi yang banyak memberikan kontribusi kepada daerah tercinta," ucap Sunder sapaan akrabnya.

Maka Sunder sangat mengutuk keras jalanya sidang organisasi yang ala-ala primitif yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna itu sendiri.

"Tentu itu tidak mengacu kepada Permensos nomor 25 tahun 2019. Dan jalanya sidang saat itu saya menilai menggunakan ala-ala primitif tidak memahami mekanisme peridangan," pungkas Sunder.*[CP]