SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Pertemuan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga adat dan pemangku adat menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebesar Rp30.000. 

Teknis pengumpulan dan penyaluran zakat di laksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat(UPZ) desa atau kelurahan, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang sebagai anggotanya.

"Zakat Fitrah langsung disalurkan kepada fakir miskin dan yang berhak menerima yang terdata dan memiliki kartu miskin dan lainnya," ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu (13/4). 

Untuk tertib dan lancarnya pengumpulan zakat, Ia meminta agar takmir masjid, masyarakat dan lembaga di kecamatan atau desa tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

UPZ desa atau kelurahan diminta membuat laporan 15 hari setelah selesai pelaksanaan hari Raya Idul Fitri dan selanjutnya camat membuat laporan rekapitulasi pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Bupati dengan tembusan ke Baznas Kabupaten Gorontalo, paling lambat satu bulan setelah Idul Fitri.

Untuk UPZ dalam melaksanakan tugas pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mal mendapat bagian tidak lebih dari fakir miskin atau mustahik.

Sedangkan bagi organisasi Islam yang mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal, harus mengikuti peraturan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas setempat. 

Tags
SHARE