"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," katanya.
Pemerintah kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat MBG.
Adapun Pemerintah menetapkan tiga standar minimum untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal, guna mencegah KLB keracunan agar tidak berulang kembali.
Selain itu, Pemerintah menguatkan pengawasan program, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri.