Beranda Hukum dan Kriminal Yusril Bantah Bebaskan Mary Jane Veloso Tetapi Transfer of Prisoner

Yusril Bantah Bebaskan Mary Jane Veloso Tetapi Transfer of Prisoner

Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".

0
Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," pungkasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait