Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya hak ulayat, Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (UNI) selenggarakan workshop Kajian Peluang Hukum Pengakuan dan Pemulihan Hak Ulayat di Kabupaten Agam.
Kegiatan ini melibatkan tokoh-tokoh masyarakat adat, pemangku kepentingan, ahli hukum, aktivis, dan pembuat kebijakan untuk mendiskusikan solusi konkret dan langkah-langkah implementasi yang bisa diambil.
Workshop pemulihan hak ulayat menjadi forum yang sangat penting untuk membahas, mendiskusikan, dan merencanakan langkah-langkah pemulihan hak-hak ulayat yang telah terpinggirkan atau terabaikan.
Hak ulayat mengacu pada hak-hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat terhadap tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya mereka.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran dalam mencari solusi terbaik,” ucap Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM saat membuka kegiatan workshop di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, Kamis (30/11).
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Agam mendukung penuh kegiatan tersebut dan mengajak peserta workshop, pemangku kepentingan, dan para ahli hukum yang hadir untuk menjalin kolaborasi yang erat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
Melalui workshop ini diharapkan juga menemukan celah hukum yang dapat digunakan sebagai landasan untuk mengakui dan memulihkan hak ulayat.