Beranda Hukum dan Kriminal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Jokowi: Belum ke Arah Sana

Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Jokowi: Belum ke Arah Sana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

0
2,131
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pidato di Peringatan HUT ke-56 Asean, Nusantara Hall, Gedung Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).

Saat ditanyakan mengenai sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer yang saat ini sedang mengemuka, dia menjawab singkat belum ada keputusan soal itu.

"Belum, belum sampai ke sana," ujarnya di Gedung Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Alhasil, sejumlah pihak pun mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait