Beranda Internasional Tiktok di Inggris Raya Kena Denda Pelanggaran Perlindungan Data

Tiktok di Inggris Raya Kena Denda Pelanggaran Perlindungan Data

Lembaga pengawas data Inggris Raya Information Commisioner's Office (ICO) menjatuhkan denda senilai 12,7 juta pound sterling (sekitar Rp236,7 miliar) karena melanggar undangundang perlindungan data

0
2,925

"Kami banyak berinvestasi supaya anak usia di bawah 13 tahun tidak menggunakan platform dan tim keamanan kami yang kuat dan berjumlah 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform aman demi komunitas kami," kata juru bicara TikTok.

TikTok mengatakan masih meninjau keputusan tersebut dan mempertimbangkan langkah yang akan mereka tempuh. Belum lama ini Inggris Raya mengikuti langkah yang sudah lebih dulu diterapkan negaranegara Barat, yaitu melarang perangkat milik pemerintahan dipasangi aplikasi TikTok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait