Beranda Hukum dan Kriminal Tiba-Tiba Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Tiba-Tiba Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya. Paman Birin datang langsung menyerahkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

0
Xinhua

Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

KPK menyayangkan putusan tersebut. Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menganulir dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima Paman Birin. KPK bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait