Tahapan seleksi ini, lanjut Sadirun, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumdam.
Sadirun menambahkan bahwa nama yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi, yakni, Rinto Ali, hal tersebut telah tertuang dalam Surat Pengumuman Seleksi, Nomor 11 Tahun 2025 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Dewan Pengawas Perumdam Tirta Moolango, serta Berita Acara Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Bakal Calon Direksi Perumdam Tirta Moolango Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Nama Bakal Calon Dewan Pengawas yang Memenuhi Syarat (MS).
“Semua tahapan seleksi ini mengacu pada regulasi yang berlaku agar prosesnya berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum,”tutup Sadirun.
Panitia seleksi akan segera mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaan seleksi tahap selanjutnya bagi calon yang telah lolos verifikasi administrasi.