Beranda Internasional Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi

Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi

Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.

0
Sean Diddy Comb

Setelah menjatuhkan hukuman, Subramanian meluangkan waktu untuk mengenang korban-korban Combs, menyebut mereka sebagai "perempuan-perempuan kuat" yang menceritakan "kisah-kisah mengerikan." "Kami mendapatkan Anda," katanya, lalu menambahkan, "Saya bangga kepada Anda."

Hakim berterima kasih kepada para korban karena telah berani maju dan menunjukkan bahwa "kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus disembunyikan."

Kepada Combs selaku terdakwa, hakim mengatakan bahwa dia tidak akan bisa "menghapus" kejahatannya dan perilakunya pada masa lalu "akan selamanya dikaitkan" dengannya. Namun, Subramanian mengatakan kepada Combs bahwa ia dapat mengabdikan masa depannya untuk mendukung para korban kekerasan dalam rumah tangga. "Kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat Anda gunakan untuk membantu mereka," katanya. "Saya mengandalkan Anda untuk memanfaatkan kesempatan kedua Anda sebaik-baiknya," ia menambahkan.

Sebelum putusan dibacakan, Diddy memohon "belas kasihan" kepada hakim dalam pidato panjang penuh air mata. Dia berterima kasih kepada hakim dan menyampaikan permintaan maaf kepada Casandra "Cassie" Ventura, "Jane", dan korban-korban lainnya. Ia juga meminta maaf kepada ibunya, Janice Combs, mengatakan bahwa sebagai anak tunggal ia telah "mengecewakan" ibunya. Combs memohon keringanan hukuman kepada hakim agar ia bisa segera kembali bersama dengan keluarganya. Dia bersumpah tidak akan melakukan kekerasan kepada orang lain lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait