CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu hasil final dari KPU RI dalam penetapan gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. Sementara itu, tim Ridwan Kamil batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan saat ini pihaknya menunggu berbagai tahapan yang sedang berlangsung untuk menetapkan PRamono-Rano sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu yang masih di tunggu adalah buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” terang Astri.
Namun, KPU Jakarta tidak akan langsung menetapkan Pramono dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Sebab, BRPK dan APRK tersebut akan disampaikan MK kepada KPU RI terlebih dahulu.
"Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan KPU Jakarta maksimal tiga hari setelah KPU RI menyampaikan pemeritahuan," tuturnya.
"Misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada tanggal 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi di tanggal 5 Januari, berarti batas waktu 3 hari dihitung dari tanggal 5 Januari," tambahnya.