CARAPANDANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara ihwal ditutupnya salah satu pabrik sepatu di daerah Purwakarta, Jawa Barat, yakni PT Sepatu Bata Tbk (BATA). Pabrik sepatu itu terpaksa harus menyetop produksinya karena pabrik tersebut mengalami penyusutan permintaan sepatu hingga perusahaan merugi selama empat tahun terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pada prinsipnya Kemnaker dengan tegas meminta agar perusahaan memberikan semua hak pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini apabila memang bisnis atau usaha itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi alias bangkrut.
"Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan, dan semua itu (PHK/Pemutusan Hubungan Kerja) harus disepakati," kata Indah saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).
Dihubungi terpisah, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih mengungkapkan, setidaknya ada 230 buruh yang terdampak PHK akibat dari penyetopan pabrik BATA.
"Buruh PT Sepatu Bata yang terkena dampak hampir 230," ungkap Alin kepada CNBC Indonesia.