Beranda Kabupaten Pohuwato Rapat Paripurna Ke-60, Bupati Saipul Sampaikan Ranperda APBD 2023

Rapat Paripurna Ke-60, Bupati Saipul Sampaikan Ranperda APBD 2023

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kata Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010

0
277
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kata Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan yang dicita-citakan bersama kepemerintahan di Kabupaten Pohuwato sebagaimana amanah Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yakni terwujudnya Pohuwato Sehat, Maju dan Sejahtera. 

Penyusunan, penatausahaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Demikian disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga pada Rapat Paripurna ke-60 penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian nota bupati atas 1 buah Ranperda usul pemerintah daerah serta penjelasan Ketua Bapemperda atas 1 buah Ranperda inisiatif DPRD tahun 2024, Kamis, (04/07/2024). 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kata Saipul, disusun berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010, yang berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here