Sementara materi diisi oleh tiga narasumber yang berasal dari Pengadilan Agama dengan judul "Peran Pengadilan Agama Dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Dispensasi Perkawinan Anak " Oleh Dr. SALMAN, S.H.I., Μ.Α. PAVOL KETUA PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI, ADITYA MAISA, S.H., M.H. Kepala Sub Bagian Pembinaan Anak Bapas Kelas II Bukittinggi dan Bp. Zera Mendoza M. Psi., seorang psikolog klinis RSAM Bukittinggi.
Ketiga narasumber melakukan pembinaan sosialisasi, secara menarik dan interaktif, memberikan informasi dan edukasi kepada para peserta yang hadir, baik dari sudut pandang Hukum Negara yakni Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam, maupun syariat Islam dan adat. ()