Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam sosialisasi itu melalui virtual mengemukakan, Permentan Nomor 249/KPTS/SR.320M/04/ tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian merupakan revisi Permentan Nomor 10 tahun 2022.
Ia menjelaskan Permentan terbaru ini guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran. Selain itu terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk organik, sebelumnya ada tiga masing-masing Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.
"Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota," paparnya.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, kata dia, wajib tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK kemudian dapat dievaluasi empat bulan sekali di tahun berjalan. Ini dilakukan sebagai pembaharuan saat sistem e-RDKK dibuka.
Pupuk Bersubsidi Hanya Dapat Dibeli Menggunakan KTP Elektronik
PT Pupuk Indonesia menyosialisasikan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi di mana pembeliannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik.