Beranda Umum Presiden Prabowo Resmi Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Presiden Prabowo Resmi Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

0
Istimewa

Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait