Beranda Kabupaten Pohuwato Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan di Kecamatan Duhiada'a

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan di Kecamatan Duhiada'a

Polres Pohuwato akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus hilangnya nyawa BH (24) di wilayah Kecamatan Duhiada'a tepatnya di depan SPBU Marisa yang terjadi pada 11 Juli 2024.

0
345
Polres Pohuwato akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus hilangnya nyawa BH (24) di wilayah Kecamatan Duhiada'a tepatnya di depan SPBU Marisa yang terjadi pada 11 Juli 2024.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Polres Pohuwato akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus hilangnya nyawa BH (24) di wilayah Kecamatan Duhiada'a tepatnya di depan SPBU Marisa yang terjadi pada 11 Juli 2024. Pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengatakan, kejadian tragis ini bermula di depan Hotel Tanjung, Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

"Kami telah memeriksa lima saksi dan menyita berbagai barang bukti dari para tersangka. Tersangka pertama, SM (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta, membawa barang bukti berupa satu bilah pisau hitam dengan gagang kayu berbalut karet ban, satu kaus putih lengan hitam, dan satu celana jeans biru", kata Kapolres Pohuwato dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Selasa (16/07/2024).

Tersangka kedua, AO (36), seorang petani, memiliki barang bukti satu pisau dengan gagang kayu dan sarungnya, serta satu kaus putih dengan lengan putih.

Tersangka ketiga, WM (30), seorang wiraswasta, memiliki barang bukti berupa satu kaus biru dan satu celana pendek coklat. Dan, tersangka keempat, TP (31), seorang buruh harian lepas, membawa barang bukti berupa satu kaus hitam dan satu celana jeans pendek biru.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here