Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Palsu dan Tetapkan 11 Tersangka

Polisi Sita 15.610 Lembar Uang Palsu dan Tetapkan 11 Tersangka

Kapolres mengungkapkan sindikat ini telah melakukan dua kali pencetakan besar.

0
Ilustrasi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kualitas uang palsu ini sangat rendah dan sebetulnya sangat mudah diidentifikasi oleh masyarakat secara kasat mata dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang)," ucap Gatot.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 375 KUHP Tahun 2023 tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait