CARAPANDANG – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Lombok Timur, NTB, memperketat aturan pendakian melalui penerapan atura baru. Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Budi Santoso menyebut, aturan ini hasil evaluasi keselamatan.
"Hal ini tentu saja terkait dengan keselamatan pendaki. Apalagi Gunung Rinjani masuk kategori tingkat kesulitan medan tingkat 4," ujarnya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (10/8/2025).
Menurut Budi, tingkat 4 ditetapkan berdasarkan medan menantang, kondisi cuaca, dan karakteristik jalur. Penilaian juga mempertimbangkan risiko pendakian, tipologi gunung, hingga potensi ancaman alam.
"Oleh karena itu dibutuhkan pendaki berpengalaman saat mendaki Gunung Rinjani," jelasnya. Bukti pengalaman seperti sertifikat pendakian atau foto dokumentasi wajib ditunjukkan sebelum pendakian.
Bagi pendaki pemula, BTNGR menerapkan kewajiban memakai jasa pemandu resmi. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat minimnya pengetahuan medan.
Budi menyebut pemandu resmi telah mendapat pelatihan peningkatan kemampuan dan teknik keselamatan. Rasio pemandu juga diubah dari satu pemandu untuk enam pendaki menjadi satu untuk lima pendaki.
Selain itu, BTNGR mengubah aturan surat keterangan sehat. Jika sebelumnya berlaku hingga H-3 pendakian, kini diperketat menjadi H-1 pendakian.