CARAPANDANG – Pemerintah menetapkan enam langkah utama pengawasan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, langkah pertama pemerintah akan mengacu pada sistem pelaporan keracunan pangan yang telah ada. “Kita sudah sepakat menggunakan sistem pelaporan yang terintegrasi dari puskesmas ke dinas kesehatan dan Kemenkes,” ujar Budi.
Langkah kedua, lanjutnya, adalah memperkuat standar sertifikasi pelaksana MBG agar keamanan pangan terjamin sejak proses awal. “Standar minimum dari penyedia makanan akan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). dan sertifikat halal,” ucapnya.
Langkah ketiga adalah pengawasan harian oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dimulai dari pengecekan kualitas bahan baku hingga air bersih. Menkes menyebut pengawasan eksternal juga akan dilakukan mingguan oleh tim dari Kemenkes, BPOM, dan Kemendagri.
Langkah berikutnya adalah penanganan cepat bila terjadi kasus keracunan atau Kejadian Luar Biasa (KLB) di sekolah. “Gugus tugas cepat sudah disiapkan dari puskesmas, rumah sakit daerah, hingga laboratorium kesehatan,” ujar Budi.