Beranda Umum Pemanfaatan Data, BPH Migas-Ditjen Pajak Jalin Kerja Sama

Pemanfaatan Data, BPH Migas-Ditjen Pajak Jalin Kerja Sama

ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi badan usaha (BU)

0
878
Istimewa

Tak hanya untuk BPH Migas, melalui perjanjian kerja sama itu, DJP juga mampu mendapatkan manfaat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan penerimaan negara di sektor pajak.

Kerja sama antara BPH Migas dan DJP nantinya akan berbentuk suatu sistem terintegrasi, yang akan memudahkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan BU, serta mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan, dan akuntabel.

Selain itu, menurut Erika, juga dapat mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh BU maupun pemungut iuran.

Sementara itu, Suryo Utomo menyampaikan pembangunan sistem data terintegrasi akan membuat penerimaan negara lebih akurat dan pengeluaran uang negara dapat efektif.

"Alhamdulillah, kita bisa merealisasikan keinginan bersama untuk bertukar data melalui kerja sama ini dan semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak," katanya.

DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data, serta mempergunakannya sebagaimana mestinya.

Selain BPH Migas, DJP juga telah menandatangani kerja sama pemanfaatan data dengan BPKP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Hadir dalam acara antara lain Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady, serta Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto. dilansir antaranews.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait