Beranda Berita MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KK

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KK

MK menyebut pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk  agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

0
Istimewa

MK menegaskan, dalam amanat UUD NRI 1945 dan dicita-citakan dalam ideologi bangsa, tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan.  "Dengan demikian, dalil para pemohon mengenai anggapan inkonstitusional Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2016, adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait