Beranda Politik MK Ambil Keputusan Hapus Presedential Threshold Presiden dan Wapres

MK Ambil Keputusan Hapus Presedential Threshold Presiden dan Wapres

0
MK memutuskan semua parpol peserta pemilu punya kesempatan untuk mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2029. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu. Tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," ujarnya.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30. Maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," ucap Saldi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait