Beranda Umum Menkopolhukam Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi Terhadap PPATK

Menkopolhukam Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi Terhadap PPATK

Ditegaskan pula bahwa arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo, dan setiap upaya intervensi kepada PPATK harus disalurkan terlebih dahulu melalui Menkopolhukam

0
2,049

"Saya menyambut baik program kegiatan hari ini dengan harapan ini dapat makin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM)," katanya.  

Menkopolhukam menjelaskan bahwa rezim APU-PPT yang diterapkan di Indonesia selama lebih dari dua dasawarsa itu sejalan dengan rekomendasi tim asesor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia pada bulan Februari 2023.

Sejak rekomendasi itu diberikan, pemerintah Indonesia masih berupaya memenuhi rangkaian rencana aksi demi menjadi anggota penuh FATF. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan tantangan rezim APU-PPT di Indonesia makin berat dan kompleks.

"Akhir-akhir ini beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respons secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," kata Mahfud.

Dalam acara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan bahwa peringatan 21 tahun Gerakan Nasional APU-PPT di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam kerja-kerja menindak pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait