Verifikasi lapangan tersebut dilakukan berdasarkan data isian yang sebelumnya telah disiapkan oleh masing-masing daerah pada Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) terkait Perlindungan Anak.
"Verifikasi lapangan ini adalah tindak lanjut dari usulan yang telah masuk melalui aplikasi SIMEP," jelas Diyah.
Ia juga menjelaskan, proses verifikasi ini penting untuk melakukan pengecekan atas isian instrumen yang telah di input oleh masing-masing nominator dan proses tersebut telah dimulai semenjak tanggal 12 Juni sampai 6 Juli 2023.
"Tahapan pertama kami melakukan monitoring dan evaluasi mulai 24 Januari sampai 15 mei 2023, setelah itu baru kita lanjut ketahap verifikasi lapangan sejak tanggal 12 juni lalu sampai nanti tanggal 6 juli 2023," terang Diyah.
Menurutnya, selain hasil verifikasi lapangan, indikator monitoring dan evaluasi juga akan menjadi acuan untuk mengetahui mana komitmen nominator melakukan upaya perlindungan anak. Selanjutnya, laporan hasil monitoring ini nantinya akan kami serahkan kepada Presiden RI. (adpsb)